Cirebon – Ratusan warga Kabupaten Cirebon menyuarakan keluhannya terkait kinerja Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Cirebon yang lambat dalam penerbitan sertifikat tanah. Hal tersebut juga dirasakan oleh warga yang menggunakan jasa notaris bahkan sampai frustasi karena permohona mereka seringkali tidak diproses sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.
Salah satu warga Desa Suranenggala, yang enggan disebutkan namanya, menyatakan kekecewaannya karena penerbitan sertifikat tanah masih tertahan dari tahun kemarin hingga sekarang. Padahal dalam proses pembuatan sertifikat tersebut dibantu oleh notaris.
“Saya sudah hampir satu tahun mengajukan permohonan, tapi sampai sekarang statusnya tertahan di bagian Kasie Penetapan Hak dan Pendaftaran. Notaris yang mewakili saya pun kesulitan bertemu dengan petugas BPN, padahal semua persyaratan sudah lengkap,” keluhnya.
Keluhan serupa juga dilontarkan oleh beberapa notaris yang meminta identitasnya dirahasiakan. Mereka sepakat bahwa pelayanan BPN Kabupaten Cirebon semakin tidak jelas. Banyak permohonan sertifikat tanah yang sudah melebihi waktu yang ditentukan oleh SOP.