Sesuai aturan, ketika berkas persyaratan sudah lengkap, proses sertifikasi seharusnya selesai dalam waktu enam bulan.
“Kami sering dikomplain oleh klien karena dianggap tidak bekerja dengan baik. Padahal semua prosedur sudah kami tempuh. Beberapa klien kami sudah menunggu lebih dari satu tahun tanpa hasil. Koordinasi dengan BPN pun sulit, entah apa alasannya,” ungkap seorang notaris, Selasa (16/7/2024).
Ketua Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Kabupaten Cirebon, Wati Musilawati, mengakui bahwa idealnya sertifikat tanah dapat selesai dalam enam bulan jika berkas sudah lengkap.
“Saya akan cek ke pihak BPN untuk mengetahui kendala sebenarnya yang menyebabkan banyaknya keluhan masyarakat. Namun, idealnya memang enam bulan sudah selesai,” jelas Wati.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon, Sofwan, meminta kepada masyarakat untuk membuat surat pengaduan resmi kepada pihak dewan.
“Komisi I siap memfasilitasi keluhan masyarakat terkait lamanya penerbitan sertifikat. Jika tidak ada aduan, kami tidak bisa memanggil BPN Kabupaten Cirebon karena tanggung jawab mereka langsung ke kementerian. Buatlah aduan, supaya kami bisa membantu,” tegas Opang sapaan akrab Sofwan.