Cirebon – Ratusan warga Kabupaten Cirebon menyuarakan keluhannya terkait kinerja Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Cirebon yang lambat dalam penerbitan sertifikat tanah. Hal tersebut juga dirasakan oleh warga yang menggunakan jasa notaris bahkan sampai frustasi karena permohona mereka seringkali tidak diproses sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.
Salah satu warga Desa Suranenggala, yang enggan disebutkan namanya, menyatakan kekecewaannya karena penerbitan sertifikat tanah masih tertahan dari tahun kemarin hingga sekarang. Padahal dalam proses pembuatan sertifikat tersebut dibantu oleh notaris.
“Saya sudah hampir satu tahun mengajukan permohonan, tapi sampai sekarang statusnya tertahan di bagian Kasie Penetapan Hak dan Pendaftaran. Notaris yang mewakili saya pun kesulitan bertemu dengan petugas BPN, padahal semua persyaratan sudah lengkap,” keluhnya.
Keluhan serupa juga dilontarkan oleh beberapa notaris yang meminta identitasnya dirahasiakan. Mereka sepakat bahwa pelayanan BPN Kabupaten Cirebon semakin tidak jelas. Banyak permohonan sertifikat tanah yang sudah melebihi waktu yang ditentukan oleh SOP.
Sesuai aturan, ketika berkas persyaratan sudah lengkap, proses sertifikasi seharusnya selesai dalam waktu enam bulan.
“Kami sering dikomplain oleh klien karena dianggap tidak bekerja dengan baik. Padahal semua prosedur sudah kami tempuh. Beberapa klien kami sudah menunggu lebih dari satu tahun tanpa hasil. Koordinasi dengan BPN pun sulit, entah apa alasannya,” ungkap seorang notaris, Selasa (16/7/2024).
Ketua Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Kabupaten Cirebon, Wati Musilawati, mengakui bahwa idealnya sertifikat tanah dapat selesai dalam enam bulan jika berkas sudah lengkap.
“Saya akan cek ke pihak BPN untuk mengetahui kendala sebenarnya yang menyebabkan banyaknya keluhan masyarakat. Namun, idealnya memang enam bulan sudah selesai,” jelas Wati.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon, Sofwan, meminta kepada masyarakat untuk membuat surat pengaduan resmi kepada pihak dewan.
“Komisi I siap memfasilitasi keluhan masyarakat terkait lamanya penerbitan sertifikat. Jika tidak ada aduan, kami tidak bisa memanggil BPN Kabupaten Cirebon karena tanggung jawab mereka langsung ke kementerian. Buatlah aduan, supaya kami bisa membantu,” tegas Opang sapaan akrab Sofwan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada konfirmasi resmi dari pihak BPN Kabupaten Cirebon terkait keluhan warga.