Cirebon : Jajaran Satreskrim Polres Cirebon Kota, berhasil meringkus tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor, yang beraksi disejumlah lokasi di Kota Cirebon.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar mengatakan, bahwa awalnya pihaknya berhasil menangkap salah satu pelaku tindakan kriminal tersebut.
Hasil penangakapan ini, kemudian dikembangkan dan berhasil menangkap dua tersangka lainnya, yang salah satunya adalah seorang residivis.
“Awalnya kita berhasil tangkap satu pelaku, kemudian kita tangkap lagi dua pelaku lainnya,” ujar Eko, Senin 19 Mei 2025.
Menurut Eko, ada tiga pelaku yg berhasil ditangkap, yaitu FA, HB dan MF. Mereka sudah melakujan aksinya di 13 lokasi yang berbeda.
FA merupakan residivis kasus yang sama, yang baru saja bebas dari tahanan, pada Bulan Februari 2025 lalu.
“FA ini baru bebas bulan Februari lalu,” kata Eko.
Dalam aksinya, para pelaku menyasar minimarket, kos-kosan dan rumah, yang terdapat sepeda motor di halamannya. Mereka lebih menyasar sepeda motor dengan merek Honda, dengan alasan mudah untuk dijual.
Dalam penangkapan para pelaku ini, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa kunci T dan enam sepeda motor hasil curian. Atas perbuatannya, para pelaku terancam hukuman 9 tahun.
“Pelaku terancam hukuman 9 tahun penjara,” ujar Eko.
FA salah satu pelaku mengatakan, bahwa dalam aksinya, ia menggunakan kunci T. Ia sendiri menyasar motor merk Honda saat menjalankan aksinya.
Ia beralasan, tidak mengambil merk sepeda motor lainnya, dikarenakan tidak laku di pasaran. Sedangkan motor hasil curiannya, dijual di wilayah Srengseng Indramayu.
“Hasil curiannya, saya jual ke Indramayu,” ujar FA.