Baru 2 Bulan Bebas Malah Kembali Curi Motor, Residivis Ditangkap Sat Reskrim Polres Cirebon Kota

banner 468x60

Dalam penangkapan para pelaku ini, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa kunci T dan enam sepeda motor hasil curian. Atas perbuatannya, para pelaku terancam hukuman 9 tahun.

“Pelaku terancam hukuman 9 tahun penjara,” ujar Eko.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

FA salah satu pelaku mengatakan, bahwa dalam aksinya, ia menggunakan kunci T. Ia sendiri menyasar motor merk Honda saat menjalankan aksinya.

Ia beralasan, tidak mengambil merk sepeda motor lainnya, dikarenakan tidak laku di pasaran. Sedangkan motor hasil curiannya, dijual di wilayah Srengseng Indramayu.

“Hasil curiannya, saya jual ke Indramayu,” ujar FA.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60