Cirebon : Pegi Setiawan, kuli bangunan asal Desa Kepongpongan Kecamatan Talun Kabupaten Cirebon, dinyatakan bebas dari status tersangka, kasus pembunuhan Vina dan Eky pada tahun 2016 lalu.
Pegi sempat dijadikan tersangka oleh Polda Jabar dan dianggap sebagai salah satu Daftar Pencarian Orang (DPO) yabg dicari oleh pihak kepolisian, sejak delapan tahun yang lalu.
Namun, status tersangka Pegi akhirnya dibatalkan, setelah majlis hakim Pengadian Negeri Bandung, mengabulkan praperadilan, yang diajukan oleh kuasa hukum Pegi Setiawan.
Sebelum bebas, Pegi sempat mengutarakan nazarnya ingin membangun musala atau masjid, jika nanti dirinya benar-benar bebas dari hukuman.
Hal ini juga kembali disampaikan oleh Pegi, ketika dirinya tiba di kediamannya, di Blok Simaja Desa Kepongpongan Kecamatan Talun Cirebon.
Menurut Pegi, jika nanti dirinya memiliki rezeki yang lebih, akan berusaha untuk merealisasikan nazarnya itu.
“Kalau nanti ada rezeki lebih, saya akan bangun (musala),” kata Pegi.
Pegi menuturkan, bahwa ia belum memastikan dimana musala itu akan dibangun. Ia menyebut, jika nanti bisa membangun musala, dirinya bisa membangunhya di desanya atau ditempat lainnya.
“Bisa dibangun disini (desanya) atau tempat lainnya,” kata Pegi.
Sementara itu, ibunda Pegi Setiawan, Kartini, mengaku terharu dengan sambutan warga yang cukup banyak, untuk menyambut kedatangan Pegi.
Kartini juga tidak lupa mengucapkan terima kasih kepada seluruh warga, yang sudah memberikan dukungan kepada Pegi Setiawan, hingga akhirnya terbebas dari hukuman.
“Saya ucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat, atas dukungannya kepada anak saya,” kata Kartini.