CIREBON – Masyarakat di Kabupaten Cirebon kini tak perlu bingung atau curiga saat menemukan proyek pembangunan desa yang menggunakan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) tahun sebelumnya.
Pemerintah daerah memastikan, dana Silpa tetap bisa digunakan asalkan sesuai aturan dan perencanaan ulang melalui musyawarah desa. Selasa (5/8/2025).
Penegasan ini disampaikan oleh Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMPD Kabupaten Cirebon, Dani Irawadi, menyikapi masih adanya salah persepsi di masyarakat terkait pemanfaatan dana Silpa di desa.
“Silpa dari APBDes tidak otomatis hangus seperti Silpa APBD kabupaten. Dana itu bisa digunakan kembali, selama dimasukkan lagi dalam APBDes tahun berikutnya melalui musyawarah desa,” jelas Dani.
Menurutnya, pemanfaatan Silpa bukan tindakan ilegal, selama penggunaannya dilakukan secara transparan dan melalui mekanisme perencanaan yang tepat. Dengan demikian, proyek-proyek yang mencantumkan sumber dana Silpa tetap sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Prinsipnya adalah akuntabilitas. Dana Silpa tetap harus melalui pengesahan dalam RAPBDes. Jadi bukan langsung dipakai tanpa dasar hukum,” tegasnya.