“Audit kasus stunting merupakan identifikasi resiko dan penyebab resiko pada kelompok sasaran berbasis surveilans rutin atau sumber daya lainnya,” jelas Eni.
“Identifikasi kasus stunting adalah menemukan atau mengetahui resiko-resiko potensial penyebab langsung, baik itu melalui asupan maupun ada penyakit lainnya, dan penyebab tidak langsung pada calon pengantin, ibu hamil dan lainnya,” sambungnya.
Berdasarkan hasil survei di tahun 2024, Kabupaten Cirebon bisa zero new stunting. Pasalnya, pada tahun 2021 kasus stunting berada di 26,05 persen, 2022 turun menjadi 16,08 persen.
“Mudah-mudahan di tahun 2023 sesuai dengan target menjadi 11 persen, dan tidak ada lagi kasus stunting,” harapnya.