Gelar Judi Togel di Depan Balai Desa Pabuaran Lor, Dua Pelaku Ditangkap Polisi

Iklan bawah post

Pihaknya juga turut mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan kedua pelaku. Diantaranya, uang senilai Rp. 211 ribu yang diduga dari pemasangan nomor judi togel, handphone, empat lembar kertas rekapan judi togel, pulpen, dan lainnya.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku judi togel yang telah diamankan di Kecamatan Pabuaran tersebut dijerat Pasal 303 KUHP dan diancam hukuman maksimal 10 tahun penjara,” kata Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H.

Iklan dalam post

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *