“Karena penanganan sampah ini, tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah saja, namun juga harus ada keterlibatan masyarakat,” ujar Imron.
Hal serupa juga disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Cirebon, Dr. H. Hilmy Rivai, M.Pd. Hilmy mengatakan, sampah plastik harus ada penanganan secara khusus.
Karena menurut Hilmy, sampah plastik tidak bisa dibuang di Tempat Pembuangan Akhir (TPA), namun harus bisa diolah untuk dimanfaatkan menjadi barang yang berharga.
Hilmy menyebut, sampah plastik jika ditanam, maka membutuhkan waktu ratusan bahkan ribuan tahun untuk bisa terurai. Oleh karena itu, langkah yang paling tepat adalah, memanfaatkan menjadi barang kebutuhan masyarakat.
“Bisa dimanfaatkan oleh UMKM untuk menjadi kerajinan dan lainnya,” kata Hilmy.