CIREBON – Hasil Bahtsul Masail Kubro (BMK) se-Jawa dan Madura, yang digelar di Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Kautsar Kabupaten Kuningan, selama dua hari, Rabu-Kamis (2-3/10/2024), soal asuransi wajib third party liability (TPL) kendaraan bermotor belum layak diterapkan.
Dalam jumpa pers hasil BMK se-Jawa Madura, Pengasuh Ponpes Al-Kautsar Cilimus, Kabupaten Kuningan, Kiai Ahmad Fauzan, menjelaskan deskripsi kajian yang dilakukan Komisi A terkait tema “Demi Pengemudi atau Industri Asuransi” tersebut.
Menurutnya, TPL adalah asuransi yang menanggung risiko atas tuntutan ganti rugi dari pihak ketiga. Dengan asuransi ini, setiap perbuatan atau tindakan yang merugikan orang lain atau korban akan ditanggung oleh asuransi.
Untuk pemilik kendaraan bermotor, asuransi TPL akan menanggung risiko tuntutan ganti rugi dari pihak ketiga saat kendaraan yang ditumpangi menimbulkan kerugian pada orang lain.
Sebagai contoh, seseorang yang mengalami kecelakaan lalu lintas, korban juga mengalami kerugian material, seperti kerusakan kendaraan maupun fasilitas. Korban akan menerima ganti kerugian secara material dan santunan dari asuransi jika kendaraan sudah didaftarkan asuransi TPL.