Jabatan Bupati dan Wabup Cirebon Akan Berakhir Tanggal Segini

Iklan bawah post

KABUPATEN CIREBON — DPRD Kabupaten Cirebon menggelar rapat Paripurna dengan agenda Pengusulan Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Cirebon di gedung DPRD setempat, Selasa (5/12/2023).

Seperti diketahui, Akhir Masa Jabatan (AMJ) Bupati Cirebon, Drs. H. Imron, M.Ag dan Wakil Bupati Cirebon, Hj. Wahyu Tjiptaningsih, SE., M.Si berakhir hingga 31 Desember 2023.

Bacaan Lainnya

Rapat Paripurna dilangsungkan berdasarkan ketentuan Pasal 201 ayat 5 Undang-Undang Tahun 2016 tentang Pemberhentian Kepala Daerah dan Hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2018 yang menjabat hingga 2023.

Bupati Cirebon, Drs. H. Imron, M.Ag dalam sambutan saat rapat Paripurna jelang akhir masa jabatan (AMJ), mengucapkan terimakasih kepada semua pihak, khususnya kepada DPRD.

Menurut Imron, sekian lama berkomunikasi, tidak ada permasalahan prinsip selain konsep dan pemikiran yang berbeda adalah hal biasa.

“Secara pribadi dan kedinasan, saya meminta maaf atas apa yang telah saya kerjakan selama memimpin Kabupaten Cirebon. Kedepan, semoga Kabupaten Cirebon bisa menjadi lebih baik, siapapun yang memimpinnya,” kata Imron.

Wakil Bupati Cirebon, Hj. Wahyu Tjiptaningsih, SE., MSi mengatakan, rekanan kerja di birokrasi dan pemerintahan penyelenggara negara tidak bisa terpisahkan.

Meskipun, kata Ayu–sapaan akrab Wabup Cirebon, pembangunan di Kabupaten Cirebon masih belum maksimal dan menjadi pekerjaan rumah (PR) bagi penerus terutama Penjabat (Pj) Bupati Cirebon.

“PR kabupaten Cirebon masih banyak, seperti kemiskinan ada 81,2 ribu masuk kategori masyarakat miskin ekstrem. Termasuk masalah stunting, karena ada sekitar 14 ribu anak stunting. Masih ada juga masalah banjir, longsor dan potensi bencana alam lainnya,” ujar Ayu.

Disisi lain, lanjut Ayu, ada sederet masalah di wilayah Kabupaten Cirebon sebenarnya bisa ditangani dengan mengangkat potensi yang dimiliki, mulai dari kekayaan daerah dan potensi lainnya.

“Saya secara pribadi dan kelembagaan juga mengucapkan terimakasih kepada semua pihak, karena bukan perpisahan yang ditangisi, namun pertemuan yang disesali. Semoga Kabupaten Cirebon lebih bisa berbudaya, maju, aman dan agamis (Bersama),” katanya.

Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Moh. Luthfi menyebut, hasil rapat Paripurna yang digelar, nantinya akan ditindaklanjuti dengan memberikan tembusan kepada Kemendagri, Gubernur Jawa Barat dan pimpinan daerah di Kabupaten Cirebon.

Menurutnya, berdasarkan mekanisme, usai penyerahan hasil ajuan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Cirebon yang telah diparipurnakan, akan ditindaklanjuti dengan kembali mengusulkan sejumlah nama untuk mengisi kekosongan yang ditempati dengan Penjabat (Pj) Bupati Cirebon.

“Terimakasih kepada Pak Bupati dan Ibu Wakil Bupati, yang telah memberikan kontribusi pemikiran kepada dinas teknis dalam mengawal visi misi kepala daerah. Selama ini, telah berkolaborasi sinergi dengan DPRD dalam menjalankan kinerja roda pemerintahan,” kata Luthfi.

Luthfi mengatakan, selama kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Cirebon, roda pemerintahan dan pengelolaan keuangan telah berjalan baik.

“Kami mengapresiasi kepada kepala daerah dan jajaran. Meski DPRD terus bersikap kritis dalam setiap kebijakan Pemda, hal itu semata-mata demi kemajuan bersama dalam mendorong kinerja sesuai peraturan yang berlaku,” lanjutnya.

Luthfi menjelaskan, RUU DPRD Kabupaten Cirebon soal pemberhentian kepala daerah sejak diputuskan pada 5 Desember 2023 dan salinan akan dikirimkan ke pemerintah pusat yang disampaikan kepada Mendagri, Gubernur, Bakorwil, Bupati.

“Dalam mengisi kekosongan kepala daerah nanti, diisi oleh Penjabat (Pj) Bupati berdasarkan peraturan Mendagri sebagai unsur penyelenggara,” ungkapnya.

“Secara kelembagaan, kami mengucapkan terimakasih kepada Pak Imron dan Bu Ayu selama menjabat,” pungkasnya.

Pos terkait