Jabatan Bupati dan Wabup Cirebon Akan Berakhir Tanggal Segini

Iklan bawah post

KABUPATEN CIREBON — DPRD Kabupaten Cirebon menggelar rapat Paripurna dengan agenda Pengusulan Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Cirebon di gedung DPRD setempat, Selasa (5/12/2023).

Seperti diketahui, Akhir Masa Jabatan (AMJ) Bupati Cirebon, Drs. H. Imron, M.Ag dan Wakil Bupati Cirebon, Hj. Wahyu Tjiptaningsih, SE., M.Si berakhir hingga 31 Desember 2023.

Bacaan Lainnya

Rapat Paripurna dilangsungkan berdasarkan ketentuan Pasal 201 ayat 5 Undang-Undang Tahun 2016 tentang Pemberhentian Kepala Daerah dan Hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2018 yang menjabat hingga 2023.

Bupati Cirebon, Drs. H. Imron, M.Ag dalam sambutan saat rapat Paripurna jelang akhir masa jabatan (AMJ), mengucapkan terimakasih kepada semua pihak, khususnya kepada DPRD.

Menurut Imron, sekian lama berkomunikasi, tidak ada permasalahan prinsip selain konsep dan pemikiran yang berbeda adalah hal biasa.

“Secara pribadi dan kedinasan, saya meminta maaf atas apa yang telah saya kerjakan selama memimpin Kabupaten Cirebon. Kedepan, semoga Kabupaten Cirebon bisa menjadi lebih baik, siapapun yang memimpinnya,” kata Imron.

Iklan dalam post

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *