Jabatan Bupati dan Wabup Cirebon Akan Berakhir Tanggal Segini

banner 468x60

Luthfi menjelaskan, RUU DPRD Kabupaten Cirebon soal pemberhentian kepala daerah sejak diputuskan pada 5 Desember 2023 dan salinan akan dikirimkan ke pemerintah pusat yang disampaikan kepada Mendagri, Gubernur, Bakorwil, Bupati.

“Dalam mengisi kekosongan kepala daerah nanti, diisi oleh Penjabat (Pj) Bupati berdasarkan peraturan Mendagri sebagai unsur penyelenggara,” ungkapnya.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

“Secara kelembagaan, kami mengucapkan terimakasih kepada Pak Imron dan Bu Ayu selama menjabat,” pungkasnya.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60