Dalam momentum peringatan Hari Buruh Internasional tersebut, para buruh turut menyampaikan sejumlah tuntutan. Di antaranya pengesahan RUU Ketenagakerjaan, penghapusan sistem outsourcing, penolakan terhadap upah murah, hingga dorongan kenaikan upah minimum tahun 2026 sebesar 8,5 hingga 10,5 persen.
Selain itu, buruh juga meminta pembentukan satuan tugas khusus untuk menangani potensi dan dampak pemutusan hubungan kerja (PHK).
Dengan komunikasi yang terbuka dan sinergi seluruh pihak, kesejahteraan buruh di Kabupaten Cirebon diharapkan terus meningkat seiring pertumbuhan ekonomi daerah yang semakin berkembang.






