CIREBON – Ketidakjelasan keberadaan Kuwu Desa Ciledug Tengah, Kecamatan Ciledug, Kabupaten Cirebon, berdampak langsung terhadap jalannya pemerintahan desa.
Hingga pertengahan April 2026, perangkat desa setempat belum menerima penghasilan tetap (siltap) akibat belum ditandatanganinya Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Tercatat, siltap perangkat desa belum cair selama empat bulan, terhitung sejak Januari hingga April 2026.
Kondisi ini dipicu belum adanya pengesahan APBDes oleh kuwu yang dikabarkan tidak berada di tempat sejak beberapa bulan terakhir.
Perangkat Desa Ciledug Tengah, Mohammad Soleh, mengungkapkan bahwa sejak munculnya aksi masyarakat di balai desa yang mempertanyakan pengelolaan anggaran, kuwu tidak lagi terlihat dan belum menandatangani APBDes.
“Dalam APBDes terdapat alokasi siltap. Karena belum ditandatangani, maka siltap perangkat desa belum bisa dicairkan selama empat bulan,” ujarnya, Kamis (16/4/2026).
Soleh yang juga menjabat Sekretaris Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Cirebon menegaskan, keterlambatan tersebut sangat berdampak pada kehidupan perangkat desa yang bergantung pada siltap untuk kebutuhan sehari-hari.








