“Setelah diterima kerja, pelaku human trafficking biasanya meminta berkas administrasi korban, seperti paspor, KTP dan lainnya,” ujar Noèmie.
Untuk bisa menangani masalah tersebut, perlu adanya edukasi kepada masyarakat, untuk bisa mengetahui lebih jauh tentang human trafficking. Karena menurut Noèmie, tidak sedikit korban human trafficking, yang merasa dirinya bukan korban.
Karena menurutnya saat ini, modus human trafficking bukan melulu menggunakan kekerasan ataupun hal yang berbau asusila, namun menggunakan modus yang lebih halus. Hal tersbeut membuat korbannya tidak merasa menjadi bagian dari human trafficking.
“ Sekarang banyak juga human trafficking yang melalui prosedur legal. Sehingga korbannya tidak merasa menjadi bagian dari human trafficking,” kata Noèmie.
Dalam diskusi tersebut, dihadiri juga oleh Trigo Neo Starden selaku aktivis HAM, Ketua KPAID Kabupaten Cirebon Fifi Sofiyah Efendi dan sejumlah jurnalis.