CIREBON,- DR (H.C) Raden Reza Pramadia SE SH MH CTA, salah satu pengacara dari Cirebon yang tergabung dalam tim Hotman 911 dalam kasus pembunuhan vina 8 tahun silam. Kang Reza sapaan akrabnya berjanji akan membongkar tabir kematian Vina yang saat ini tengah menjadi perbincangan publik.
“Sebelumnya saya dihubungi oleh Putri Maya Rimant, yang merupakan pengacara dari Hotman 911. Putri Maya meminta saya untuk bergabung dengan tim Hotman 911 untuk menangani kasus Vina,” ujar Kang Reza, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon seluler nya, Selasa (21/5/2024).
Dikatakan Kang Reza, saat ini pihaknya masih melakukan beberapa upaya salah satunya mendalami kasus yang terjadi pada Agustus 2016 silam ini. Kang Reza juga mengatakan kalau kasus pembunuhan ini ditemukan banyak kejanggalan.
“Kami sudah mempelajari ulang salinan putusan dan salinan berita acara pemeriksaan (BAP) kasus ini. Dan kami pikir ada banyak kejanggalan didalamnya,” katanya.
lebih lanjut dikatakan Kang Reza, saat ini pihaknya juga terus berkordinasi dengan pihak kepolisian dari Polda Jawa Barat. Terkait perkembangan penangkap 3 orang DPO yang sudah dirilis beberapa pekan silam.
“Kami juga terus menggali informasi dari beberapa pihak termasuk dari orang tua Eki yang merupakan anggota kepolisian. Namun komunikasi dengan orang tua korban Eki saat ini mengalami Kendal, karena yang bersangkutan saat ini sudah tidak bisa dihubungi,” katanya.
Selain coba menggali informasi lewat orang tua korban, tim Hotman 911 dikatakan Kang Reza juga tengah mencari informasi terkait Linda. Linda dalam kasus ini adalah teman Vina yang kesurupan Arwan Vina.
“Sampai saat ini kami juga belom mengetahui keberadaan Linda dimana. Kalau berdasarkan informasi yang kami dapat, sosok Linda ini masih ada di Cirebon,” tandasnya.
Kejanggalan lain yang ditemukan pihaknya menurut Kang Reza, adalah berkaitan dengan bukti sperma yang terabaikan. Namun dalam kasus ini siapa pemilik sperma itu juga tidak dijelaskan.
“Selain itu kenapa para pelaku tiba-tiba mengubah BAP. Kemudian, dalam BAP disebutkan bahwa korban Eky ditusuk dengan benda tajam, namun dari hasil otopsi forensik tidak ditemukan luka itu dan Eky tewas akibat benda keras,” tandasnya.
Disinggung soal adanya dugaan salah tangkap terhadap para terdakwa, Kang Reza menyatakan bahwa hal itu adalah hak dari para kuasa hukum melakukan pembelaan. Namun, proses hukum atas kasus ini telah berlangsung dan putusan di pengadilan juga sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap. ***