Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Hario Prasetyo Seno, mengungkap bahwa tersangka ditangkap di kediamannya. Sebelumnya, tersangka pernah menjadi endorse di situs judi online lainnya, namun tidak ditemukan barang bukti di handphonenya.
“Di situs ini, pelaku baru mendapatkan royalti satu kali dan langsung ditangkap,” tuturnya.
Atas perbuatannya, R dikenakan pasal 45 ayat 3 junto pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.
Penangkapan ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat, terutama generasi muda, tentang bahaya dan konsekuensi hukum dari terlibat dalam aktivitas promosi judi online.