Polisi Cirebon Tangkap Gadis 18 Tahun karena Promosikan Judi Online di Media Sosial

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni (tengah) dan jajaran menunjukkan barang bukti kasus judi online.
Iklan bawah post

 

Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Hario Prasetyo Seno, mengungkap bahwa tersangka ditangkap di kediamannya. Sebelumnya, tersangka pernah menjadi endorse di situs judi online lainnya, namun tidak ditemukan barang bukti di handphonenya.

Bacaan Lainnya

 

“Di situs ini, pelaku baru mendapatkan royalti satu kali dan langsung ditangkap,” tuturnya.

 

Atas perbuatannya, R dikenakan pasal 45 ayat 3 junto pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.

 

Penangkapan ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat, terutama generasi muda, tentang bahaya dan konsekuensi hukum dari terlibat dalam aktivitas promosi judi online.

Iklan dalam post

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *