Korban dilukai dengan menggunakan senjata tajam berbentuk celurit, yang membuat korban mengalami luka parah. Korban saat itu sempat dilakukan pertolongan dengan dibawa ke rumah sakit terdekat, namun nyawanya tidak tertolong.
Sumarni juga menuturkan, bahwa pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa celurit, pakaian, sepeda motor, handphone, sandal, dan lainnya. Saat ini, para tersangka berikut seluruh barang bukti masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolresta Cirebon.
“Kami juga berhasil mengungkap dua kasus curas lainnya di wilayah Kecamatan Plumbon dan Klangenan, Kabupaten Cirebon, serta mengamankan empat pelaku. Mereka dijerat Pasal 365 KUHP dan diancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” ujar Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H