Polsek Ciwaringin Polresta Cirebon Amankan 4 Pelaku Curas

Iklan bawah post

Pihaknya juga turut mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya handphone, sepeda motor, dan lainnya untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut. Para tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dan diancam hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Iklan dalam post

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *