Belajar dari kecelakaan ini, Zainul meminta kepada seluruh masyarakat, untuk bisa mendahulukan perjalanan kereta api. Ketentuan tersebut juga, ujar Zainul, berlaku bagi mobil pemadam kebakaran, ambulans yang sedang mengangkut orang sakit, maupun kendaraan prioritas lainnya.
Zainul menjelaskan, bahwa Kereta api membutuhkan jarak pengereman yang lebih panjang daripada mobil, sehingga jika mobil tidak memberikan jalan, bisa terjadi tabrakan yang sangat parah.
” Aturan yang mengharuskan pengguna jalan untuk memberikan prioritas kepada kereta api bertujuan untuk mencegah kecelakaan yang bisa mengancam keselamatan banyak orang,” ujar Zainul.
ia juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati saat akan menyeberangi perlintasan sebidang jalan raya dengan jalur kereta api. Pastikan jalur yang akan dilalui sudah aman, tengok kanan dan kiri, serta patuhi rambu-rambu yang ada.
Sebelumnya, sebuah mobil Damkar milik Pemkab Indramayu, tertabrak kereta barang di perlintasan sebidang di Kecamatan Haurgeulis Indaramayu. Saat itu, mobil Damkar tersebut hendak melakukan pemadaman kebakaran di Desa Mekarwaru Kecamatan Gantar Indramayu.