” Total hasil curian tersebut, dijual seharga Rp. 4juta dan dibagi dengan 7 orang. Tersangka mendapat bagian RP 550ribu,” kata Sumarni.
Sedangkan dua tersangka lainnya, yaitu RM dan YG, melakukan pencurian tiang tower vanget ditiga lokasi yang berbeda, yaitu tower 3 dan tower 4 di Desa Kanci, tower 10 dan 11 di Desa Kanci serta tower 11 dan 12 di Desa Buntet.
Pelaku melakukan aksinya pada malam hari, dengan memotong sejumlah bagian tiang tower, yang kemudian dijual kepada salah satu pengepul yaitu SL alias Gondrong, yang juga sudah berhasil ditangkap oleh petugas.
Sumarni menuturkan, bahwa pihak kepolisian juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, berupa potongan besi tiang vanget, 2 tabung gas, 2 buah tabung angin, 2 buah alat las potong dan sebuah kendaraan pickup.
” Kerugian yang diderita akibat dari peristiwa pencurian ini, mencapai Rp 5 Miliar,” kata Sumarni.