KABUPATEN CIREBON — Diseminasi audit kasus stunting tahap kedua tahun 2023 dilaksanakan di Aula Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Cirebon, Senin (6/11/2023).
Kegiatan ini dipimpin oleh Ketua TPPS Kabupaten Cirebon yang sekaligus Wakil Bupati Cirebon, Hj. Wahyu Tjiptaningsih S.E., M.Si.
Menurut Ayu–sapaan akrab Wabup Cirebon, tujuan diseminasi audit kasus stunting ini untuk mengetahui faktor-faktor resiko dan penyebab resiko Stunting dari mulai sasaran calon pengantin, ibu hamil, ibu melahirkan, baduta maupun balita.
Ayu mengungkapkan, terkait prevelensi stunting Kabupaten Cirebon tahun 2022 sebesar 16,8%, masih berada di atas prevelensi stunting pemerintah pusat.
Pemkab Cirebon memerlukan strategi yang komprehensif dalam percepatan penurunan stunting, agar mencapai angka prevelensi di bawah 14% pada tahun 2024 dan mewujudkan “zero new stunting” di Jawa Barat.
“Percepatan penurunan stunting, saya pastikan telah menjadi salah satu prioritas, yaitu sejalan dengan penyelenggaraan reformasi birokrasi tematik sesuai arahan pemerintah pusat,” tegasnya.
Ia berharap, mudah-mudahan, karena pihaknya sangat optimis, tahun 2024 kasus stunting di Kabupaten Cirebon turun hingga 11 persen. Ayu mengakui, meskipun di tengah jalan banyak kendala dan hambatan.
“Sesungguhnya kita harus tahu penyebabnya, yaitu dari hulu, diantaranya adalah pemberian tablet tambah darah (TTD) kepada anak-anak SMP dan SMA,” kata Ayu.
Namun, masih kata Ayu, di lapangan ternyata 24,5 persen anak-anak di Kabupaten Cirebon tidak mau minum TTD. Maka, perlu kerja keras di tahun 2023 in, agar jangan sampai keluarga lemah ekonomi juga akhirnya berujung stunting anaknya.
“Di Sumber, kasus stuntingnya tinggi. Setelah diinventarisir, karena pola asuh, pola asuh berkaitan dengan SDM. Edukasi kita harus gencar memberikannya, seperti pemberian makanan yang bergizi,” lanjutnya.
Sementara, Kepala DPPKBP3A Kabupaten Cirebon, Hj. Eni Suhaeni, SKM., M.Kes mengatakan, audit kasus stunting tahun kedua merupakan kegiatan prioritas.
Dengan adanya kegiatan audit stunting ini, bisa secara gamblang melakukan aksi terkait dengan audit kasus stunting ini.
“Audit kasus stunting merupakan identifikasi resiko dan penyebab resiko pada kelompok sasaran berbasis surveilans rutin atau sumber daya lainnya,” jelas Eni.
“Identifikasi kasus stunting adalah menemukan atau mengetahui resiko-resiko potensial penyebab langsung, baik itu melalui asupan maupun ada penyakit lainnya, dan penyebab tidak langsung pada calon pengantin, ibu hamil dan lainnya,” sambungnya.
Berdasarkan hasil survei di tahun 2024, Kabupaten Cirebon bisa zero new stunting. Pasalnya, pada tahun 2021 kasus stunting berada di 26,05 persen, 2022 turun menjadi 16,08 persen.
“Mudah-mudahan di tahun 2023 sesuai dengan target menjadi 11 persen, dan tidak ada lagi kasus stunting,” harapnya.