“Ini lucu, karena semua administrasi pasti diketahui oleh sekretariat dewan, termasuk SK dewan yang digadai,” kritiknya.
Dalam rangka memastikan transparansi, Ade berencana untuk menanyakan masalah ini kepada pihak Sekwan. Ia berharap Sekwan bersikap terbuka ketika kader PDIP meminta data terkait masalah ini, sehingga semua kader dapat ikut mengawasi pelaksanaan instruksi DPP.
“Saya akan cek ke sekretariatan. Tidak mungkin Sekwan tidak tahu menahu masalah hutang anggota dewan ke bank, khususnya untuk anggota dari PDIP,” tegasnya.
Sebagai informasi, DPP PDIP telah mengeluarkan instruksi yang melarang penggadaian SK pengangkatan anggota dewan ke bank bagi semua anggota Dewan Provinsi dan DPRD di seluruh Indonesia pasca pemilu 2024. Instruksi tersebut dikeluarkan pada 13 September 2024, setelah terungkapnya banyak kasus anggota dewan yang menggadaikan SK mereka ke bank, bahkan sebelum pelantikan resmi oleh KPU.