Cirebon : Saka Tatal, mantan terpidana kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Vina dan Eky pada tahun 2016 lalu, yakin memori Peninjauan Kembali (PK) akan dikabulkan.
Saka juga memohon dukungan dari seluruh masyarakat Indonesia, untuk kelancaran proses sidang PK, yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Cirebon, mulai hari ini, Rabu 24 Juli 2024.
“Saya optimis akan menang dalam sidang ini,” ujar Saka.
Saka juga menuturkan, bahwa pengajuan PK ini, bertujuan untuk membuktikan dirinya, tidak terlibat sama sekali dalam kasus tersebut.
Menurut Saka, dirinya hanya ingin membersihkan nama baiknya saja dan menghilangkan pelabelan sebagai mantan narapidana.
“Saya hanya ingin membersihkan nama baik saya saja,” ujar Saka.
Saka Tatal merupakan mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky. Saka divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama 8 tahun.
Saka mendapatkan pengurangan hukuman, dikarenakan masih dibawah umur. Walaupun hanya menjalani hukuman penjara selama 4 tahun, namun Saka tetap menjalani wajib lapor.
Kembali ramainya pembahasan kasus Vina dan Eky, membuat kuasa hukum Saka Tatal, kemudian mengajukan Peninjauan Kembali (PK), untuk membuktikan bahwa kliennya tidak bersalah.
Foto : Saka Tatal dan sejumlah kuasa hukumnya saat hendak memasuki ruangan sidang.