Kuasa Hukum Saka Tatal, Simpulkan Kematian Vina dan Eky adalah Kecelakaan

Iklan bawah post

Saka mendapatkan pengurangan hukuman, dikarenakan masih dibawah umur. Walaupun hanya menjalani hukuman penjara selama 4 tahun, namun Saka tetap menjalani wajib lapor.

Kembali ramainya pembahasan kasus Vina dan Eky, membuat kuasa hukum Saka Tatal, kemudian mengajukan Peninjauan Kembali (PK), untuk membuktikan bahwa kliennya tidak bersalah.

Bacaan Lainnya

Foto : Kuasa hukum Saka Tatal, Farhat Abbas

Iklan dalam post

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *