Dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak kepolisian, pelaku mengakui bahwa dirinya melakukan perbuatan cabul kepada santrinya tersebut.
Bahkan, bukan hanya memgang area sensitif, pelaku juga sampai melakukan persetubuhan dengan santrinya itu.
“Saat ini sudah masuk proses penyidikan, pelaku sudah ditahan,” kata Putu.
Pihak kepolisian juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu stel baju seragam warna biru, sarung dan kasur busa warna cokelat.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 juncto Pasal 76e Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Menurut Putu, saat ini, baru satu korban yang melaporkan kepada pihak kepolisian.
namun Putu mengatakan, polisi membuka kemungkinan adanya korban lain dan meminta masyarakat yang merasa menjadi korban agar melapor ke Unit PPA Satreskrim Polresta Cirebon.
“Kami imbau masyarakat, jika ada yang merasa menjadi korban, kami membuka seluas-luasnya untuk laporan ke Unit PPA Satreskrim Polresta Cirebon,” ujarnya.