“Nanti pada akhirnya, akan semakin meningkatkan pelayanan kepada masyarakat desa, serta semakin meningkatnya sinergitas antara lembaga kemasyarakatan desa dengan pemerintah desa,” imbuhnya.
Ia juga meminta kepada para kuwu, untuk tidak segan berkoordinasi dengan camat, Inspektorat ataupun DPMD, jika ada permasalahan terkait masalah administrasi keuangan.
Sedangkan Wakil Bupati Cirebon, Hj. Wahyu Tjiptaningsih, SE., M.Si mengimbau kepada seluruh aparatur di desa, agar senantiasa berhati-hati dalam penggunaan dana desa, karena pertanggungjawaban terhadap uang negara sangat ketat dan berisiko.
“Kalau mengikuti seluruh aturan, maka pelayanan kepada masyarakat akan berjalan baik,” ujarnya.