Polisi Ungkap Motif OB di Arjawinangun Bacok Pimpinannya, Ternyata Ini Penyebabnya

Iklan bawah post

“Beberapa hari lalu, kepala cabang koperasi itu sudah pulang dari rumah sakit,” kata Hario.

Sedangkan untuk pelaku, diancam pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Iklan dalam post

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *