Polisi Ungkap Motif OB di Arjawinangun Bacok Pimpinannya, Ternyata Ini Penyebabnya AdminFebruari 6, 2024 “Beberapa hari lalu, kepala cabang koperasi itu sudah pulang dari rumah sakit,” kata Hario. Sedangkan untuk pelaku, diancam pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Halaman: 1 2 3 Pos terkaitINGAT…!!! Pemutihan Pajak Kendaraan di Jabar sudah BerakhirMantan Staf Administrasi Bank Pemerintah di Cirebon Jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp24,6 MiliarPeringati International Coffee Day, Kopi Katro Gandeng Sepengopian Gelar Fun Brewing di Clane CitralandDugaan Monopoli Lahan di Cirebon Timur, Pemkab Diminta Jangan Tutup MataPengakuan Terbantahkan, Gudang Limbah Kentang di Cirebon Didapati Ada Mesin PenggilinganGeger Bau Menyengat Limbah Kentang, Polresta Cirebon Turunkan Inafis