Polisi Ungkap Motif OB di Arjawinangun Bacok Pimpinannya, Ternyata Ini Penyebabnya AdminFebruari 6, 2024 “Beberapa hari lalu, kepala cabang koperasi itu sudah pulang dari rumah sakit,” kata Hario. Sedangkan untuk pelaku, diancam pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Halaman: 1 2 3 Pos terkaitWarga Gombang Cirebon Jadi Korban Pengantin Pesanan di China, Minta Tolong ke KDMDPD Partai NasDem Kabupaten Cirebon Gelar Konsolidasi dan Reses Anggota DPR RI Dapil Jabar VIIILapor Sejak Januari, Korban Investasi Bodong Cirebon Tunggu Kepastian Penanganan PolisiPastikan Harga Bahan Pokok Tetap Stabil, Bulog Sidak Pasar Jagasatru dan PasalaranPWI Pusat Gelar Buka Puasa dan Santuni Yatim, Teguhkan Komitmen Sosial di Bulan RamadanSafari Ramadan di Kalibuntu, Bupati Cirebon Ajak Warga Raih Keberkahan dan Dorong Investasi Daerah