Polisi Ungkap Motif OB di Arjawinangun Bacok Pimpinannya, Ternyata Ini Penyebabnya AdminFebruari 6, 2024 “Beberapa hari lalu, kepala cabang koperasi itu sudah pulang dari rumah sakit,” kata Hario. Sedangkan untuk pelaku, diancam pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Halaman: 1 2 3 Pos terkaitHujan Uang di Mundu, Tradisi Tawurji Padepokan Albusthomi Disambut Antusias WargaDEMA PTKIN Desak Pengusutan Tuntas Kasus Air Keras Andrie Yunus, Soroti Lemahnya Perlindungan WargaTalaga Langit Jadi Destinasi Favorit Libur Keluarga Lebaran 2026, Tawarkan Ragam Kolam Renang Hingga Museum SantetUang Palsu Senilai Rp 12 Miliar Nyaris Beredar di Cirebon, Berhasil Digagalkan PolisiPenarik Becak Pasar Gebang Mekar Resah, Nama Dicoret dari Daftar Kompensasi LebaranJalan Astanajapura–Sindanglaut Diperbaiki, Camat Apresiasi Respons Cepat Dinas PUTR