Polisi Ungkap Motif OB di Arjawinangun Bacok Pimpinannya, Ternyata Ini Penyebabnya AdminFebruari 6, 2024 “Beberapa hari lalu, kepala cabang koperasi itu sudah pulang dari rumah sakit,” kata Hario. Sedangkan untuk pelaku, diancam pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Halaman: 1 2 3 Pos terkaitPagelaran Seni Budaya Losari 2025, Rupa Amerta Gaungkan Tradisi di Era DigitalTerpeleset di Sungai, Bocah 5 Tahun di Desa Kejiawan Ditemukan MeninggalJalan Babakan–Cibogo di Desa Serang Wetan Dibongkar Ulang Usai AmblasSatpol-PP Kabupaten Cirebon Bidik Kost-Kostan Nakal, Diduga Jadi Tempat ProstitusiCabor: Yakin KONI Jabar Dapat Mengambil Keputusan yang BijakPemkab Cirebon–Kejari Perkuat Tata Kelola Pemerintahan Desa