Polisi Ungkap Motif OB di Arjawinangun Bacok Pimpinannya, Ternyata Ini Penyebabnya AdminFebruari 6, 2024 “Beberapa hari lalu, kepala cabang koperasi itu sudah pulang dari rumah sakit,” kata Hario. Sedangkan untuk pelaku, diancam pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Halaman: 1 2 3 Pos terkaitOJK Cirebon Imbau Warga Waspada Penipuan Keuangan Jelang Tahun BaruKAI Daop 3 Cirebon Layani 21 Ribu Penumpang Wisatawan Mancanegara Sepanjang 2025Kios dan Los yang Terbakar di Pasar Lemahabang Capai 200 Unit LebihKebakaran Pasar Lemahabang Hanguskan Puluhan Kios Ini Dugaan PenyebabnyaSelama 2025, Polresta Cirebon Berhasil Tangani 1.893 Kasus KejahatanAktivis KPCT Hingga Akar Rumput Soroti FCTM: Aktivisme Mati, Digantikan Kelompok Pensiunan Pencari Aktivitas