Polisi Ungkap Motif OB di Arjawinangun Bacok Pimpinannya, Ternyata Ini Penyebabnya AdminFebruari 6, 2024 “Beberapa hari lalu, kepala cabang koperasi itu sudah pulang dari rumah sakit,” kata Hario. Sedangkan untuk pelaku, diancam pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Halaman: 1 2 3 Pos terkait17 Tahun Tanpa Pungut Biaya Pendidikan, Angkatan 16 SMK Caruban Nagari Resmi Di WisudaKabupaten Cirebon Raih Juara Umum Pentas PAI SD Tingkat Jawa Barat 2025Sekolah Kader Asysyahadatain (SEKATEN) 2025 Resmi Dibuka: Menyiapkan Generasi Muda UnggulFakultas Teknik Universitas Muhammadiyah Cirebon (UMC) sukses menggelar Kuliah Praktisi KewirausahaanPemkab Cirebon Bakal Fokus Tangani SungaiMelon BUMDes Ciawijapura Diborong Gubernur Jabar