Polisi Ungkap Motif OB di Arjawinangun Bacok Pimpinannya, Ternyata Ini Penyebabnya AdminFebruari 6, 2024 “Beberapa hari lalu, kepala cabang koperasi itu sudah pulang dari rumah sakit,” kata Hario. Sedangkan untuk pelaku, diancam pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Halaman: 1 2 3 Pos terkaitDirjen Kementerian Kebudayaan Tinjau Kesiapan FKSM 2025, Ajak Masyarakat Alami Peristiwa Budaya Sepekan PenuhPCNU Kabupaten Cirebon Gelar Peringatan Hari Santri 2025, Ulama-Santri Didorong Perkuat Peran untuk Indonesia EmasHUT ke-95, Al Washliyah Cirebon Gelar Karnaval dan Sunatan Massal gratisJembatan Gantung Babakan Losari Baru 3 Bulan Diresmikan Sudah Ambrol, Warga Pertanyakan Kualitas ProyekSekjen Herman Khaeron Dukung Pelestarian Budaya Lewat Pagelaran Wayang Kulit di Keraton KanomanBumdes Sukses Mandiri Desa Beringin Kembangkan Pertanian dan Peternakan Terpadu