Padahal status puskemas saat ini, kata dia, sudah menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Maka, pelayanan kepada masyarakat dapat ditingkatkan.
“Dan ini menjadi catatan dalam reses di awal tahun 2024 dan akan ditindaklanjuti secepatnya,” tegasnya.
Apa yang diaspirasikan masyarakat dalam reses, kata dia, akan dijadikan dasar untuk diperjuangkan di lembaganya. Hal itu agar bisa direalisasikan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Cirebon.
“Aspirasi dan masukan dari masyarakat di Dapil saya, akan saya perjuangkan untuk bisa direalisasikan oleh Pemda Kabupaten Cirebon,” katanya. (Kim)