Toni RM : Dua DPO Dihapus, Seharusnya Saka Tatal Bebas

Iklan bawah post

Cirebon : Tim kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM ikut berkomentar terkait sidang Peninjauan Kembali (PK) kasus pembunuhan Vina dan Eki yang terjadi pada tahun 2016.Menurut Toni, PK memang perlu dilakukan, karena banyak kejanggalan dalam peristiwa ini.

Toni juga menyebut, bahwa Saka Tatal seharusnya bebas dari dakwaan apapun, dikarenakan dihapusnya nama dua Daftar Pencarian Orang (DPO) yaitu Andi dan Dani oleh pihak kepolisian.

Bacaan Lainnya
Iklan dalam post

Menurut Toni RM, penghapusan dua DPO atas nama Andi dan Dani juga menjadi novum berat yang meruntuhkan konstruksi perkara ini.

“Dua DPO ini memiliki peran penting dalam membawa mayat Eki dan Vina. Jika dihapus, maka PK Saka Tatal seharusnya dikabulkan dan ia bisa dibebaskan dari dakwaan,” ujarnya, Rabu 24 Juli 2024.

Toni RM juga menyoroti dampak dari dikabulkannya PK Saka Tatal terhadap tujuh terpidana lainnya. “Jika Saka Tatal dikabulkan, maka tujuh terpidana lainnya juga memiliki peluang besar untuk dibebaskan,” tutupnya.

Toni yang hadir bersama Sugiarti Iriani dan pengacara lainnya, menegaskan bahwa kehadiran mereka dalam sidang ini adalah untuk memberikan dukungan moril kepada Saka Tatal dan seluruh tim penasihat hukumnya yang tengah berjuang mencari keadilan.

“Saka Tatal dan tim penasihat hukumnya sedang berjuang keras. Saka Tatal menyatakan bahwa pada saat kejadian, ia tidak berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan tidak terlibat dalam pembunuhan tersebut. Ini perlu dibuktikan melalui peninjauan kembali,” ujar Toni.

Toni juga mengkritisi putusan atas nama 8 terpidana lainnya yang dianggapnya janggal. Menurutnya, pembuktian dalam kasus ini terlalu sederhana, tanpa ada bukti saintifik seperti sidik jari atau tes DNA.

“Perencanaan pembunuhan tidak pernah terungkap, CCTV tidak dibuka, dan bukti-bukti tidak saintifik. Sperma yang ditemukan di tubuh Vina dihukumkan kepada 7 pelaku tanpa tes DNA, ini sangat janggal,” tambahnya.

Toni RM, yakin jika hakim mengevaluasi putusan secara arif dan bijaksana, Saka Tatal dan terpidana lainnya tidak layak divonis bersalah atas pembunuhan berencana dan persetubuhan terhadap anak.

“Jika novum-novum yang diajukan kuat, maka PK Saka Tatal seharusnya dikabulkan,” tegasnya.

Iklan dalam post

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *