“Saka Tatal dan tim penasihat hukumnya sedang berjuang keras. Saka Tatal menyatakan bahwa pada saat kejadian, ia tidak berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan tidak terlibat dalam pembunuhan tersebut. Ini perlu dibuktikan melalui peninjauan kembali,” ujar Toni.
Toni juga mengkritisi putusan atas nama 8 terpidana lainnya yang dianggapnya janggal. Menurutnya, pembuktian dalam kasus ini terlalu sederhana, tanpa ada bukti saintifik seperti sidik jari atau tes DNA.
“Perencanaan pembunuhan tidak pernah terungkap, CCTV tidak dibuka, dan bukti-bukti tidak saintifik. Sperma yang ditemukan di tubuh Vina dihukumkan kepada 7 pelaku tanpa tes DNA, ini sangat janggal,” tambahnya.
Toni RM, yakin jika hakim mengevaluasi putusan secara arif dan bijaksana, Saka Tatal dan terpidana lainnya tidak layak divonis bersalah atas pembunuhan berencana dan persetubuhan terhadap anak.
“Jika novum-novum yang diajukan kuat, maka PK Saka Tatal seharusnya dikabulkan,” tegasnya.