KABUPATEN CIREBON – Penjabat Gubernur Bey Machmudin menegaskan Satpol PP Jawa Barat siap bersinergi dengan Dirjen Bea Cukai RI untuk memberantas peredaran ilegal barang kena cukai.
Menurut Bey, Satpol PP memiliki peranan penting dalam penegakan hukum atas penerapan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah, termasuk salah satunya memberantas peredaran ilegal barang kena cukai seperti rokok.
“Semoga kolaborasi ini bisa ditingkatkan sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan pemerintah dalam mengendalikan arus barang ilegal di wilayah kita,” ujar Bey Machmudin di Hotel Aston Cirebon, Kabupaten Cirebon, Jumat (24/11/2023).
Bey sendiri berada di Cirebon untuk Apel Konsolidasi dan Rakor Kasatpol Pamong Praja se – Jabar dalam Optimalisasi Gakum DBH – CHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau) dan Cipta Trantibum Pemilu 2024.
Bey memgapresiasi sinergi selama ini antara Satpol PP Jabar dengan Dirjen Bea Cukai. “Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih pada Kanwil Dirjen Bea Cukai Provinsi Jawa Barat yang telah bekerja sama dengan Satpol PP,” ungkapnya.
Adapun terkait peran Satpol PP dalam Pemilu Serentak 2024, Bey mengingatkan agar penggunaan aset barang milik daerah dan pemasangan alat peraga kampanye (APK) dipastikan sesuai aturan berlaku.
Kemudian dalam menciptakan kondisi aman dan kondusif, perlu bersinergi dalam melaksanakan patroli bersama guna mencegah serta menindak segala potensi pelanggaran, terutama pada tahapan-tahapan penting pada pemilu.
“Kami tahu ini tugas yang berat, kami berharap para Kepala Satpol PP untuk tetap menegakkan aturan bekerja sama dengan Bawaslu untuk tidak perlu takut. Baik disindir di medsos atau apapun, yang penting kita tegakkan aturan sesuai denga aturan yang berlaku,” tegas Bey.
Menurut Bey, dengan kerja sama yang solid, hingga upaya pemantauan secara berkala, potensi gangguan trantibum pada masa pemilu dapat dideteksi dan ditanggulangi sebelum bereskalasi jadi besar.
“Sinergi yang kuat, koordinasi yang baik, serta kesadaran akan pentingnya menjaga kondisi trantibum akan menjadi fondasi bagi kesuksesan pemilu yang adil dan demokratis,” pungkas Bey.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jawa Barat Ade Afriandy menuturkan, Rakor Kasatpol PP se – Jabar bertujuan mengoptimalisasi penggunaan dan pengelolaan DBH – CHT dan penegakan hukum sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 215/PMK.07/2021.
“Jawa Barat sendiri telah membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal melalui Keputusan Gubernur,” sebut Ade.
Mengenai pelaksanaan pemilu perlu diantisipasi karena Jabar memiliki daftar pemilih tetap sekitar 35 juta pemilih tersebar di 27 kabupaten dan kota, 627 kecamatan, 5.311 desa, 645 kelurahan dan 140.457 TPS.