Panwascam Beber Penurunan APK di Masa Tenang Bersama PKD dan PTPS

Iklan bawah post

CIREBON – Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Beber, Kabupaten Cirebon, telah mengambil langkah tegas dengan menurunkan alat peraga kampanye (APK) selama masa tenang Pemilu 2024, yang berlangsung dari tanggal 11 hingga 13 Februari 2024.

Di bawah kepemimpinan Ketua Panwascam Beber, Habib Ridho, proses penurunan APK dilakukan secara bersama-sama dengan dukungan dari Pengawas Kelurahan atau Desa (PKD) serta Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di wilayah tersebut.

“Masa tenang ini membatasi keberadaan APK yang masih terpasang. Semua aktivitas kampanye dilarang, dan APK dianggap sebagai metode kampanye yang tidak diperkenankan,” ungkapnya, Minggu (11/2/2023).

Habib Ridho menegaskan bahwa penertiban APK melibatkan peran aktif dari PTPS setempat, mengingat tanggung jawab mereka terhadap kebersihan area Tempat Pemungutan Suara (TPS).

“Kami telah mengingatkan PTPS untuk memastikan wilayah TPS mereka bebas dari APK. Tindakan tegas, termasuk pencopotan, akan diambil jika masih terdapat APK yang terpasang,” jelasnya.

Iklan dalam post

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *