PKS Kabupaten Cirebon Lapor ke Bawaslu: Logo PKS Dicatut di Kampanye Pilkada Jabar

PKS menolak pencatutan logonya pada kampanye Dedi Mulyadi
Iklan bawah post

Cirebon – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Cirebon mengajukan protes keras kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cirebon terkait pencatutan logo PKS pada atribut kampanye pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat, H. Dedi Mulyadi dan H. Erwan Setiawan.

 

Bacaan Lainnya

Protes tersebut secara resmi disampaikan pada 28 Oktober 2024 melalui surat keberatan yang ditandatangani oleh Ketua DPD PKS Kabupaten Cirebon, Junaedi ST.

 

Ali Husein, Ketua Satgas Jabar Putih Pilkada DPD PKS Kabupaten Cirebon, menyatakan bahwa pihaknya menerima laporan pencatutan logo PKS pada atribut kampanye pasangan Dedi-Erwan pada 27 Oktober 2024.

 

“PKS Cirebon sepenuhnya mendukung pasangan Akhmad Syaikhu dan Ilham Habibie dalam Pilkada Jawa Barat. Pencatutan logo PKS ini sangat merugikan dan bisa menimbulkan kesalahpahaman publik,” tegas Ali.

 

Ali Husein menambahkan, pencatutan ini dianggap sebagai tindakan disinformasi yang dapat menciptakan kesan keliru seolah PKS mendukung pasangan Dedi-Erwan.

 

“Ini merupakan pelanggaran etika politik yang merugikan PKS. Kami mendukung Syaikhu-Ilham, dan sikap politik PKS harus dilihat dengan jelas tanpa manipulasi,” ujarnya.

 

PKS resmi melaporkan dugaan pelanggaran ini ke Bawaslu Kabupaten Cirebon pada 31 Oktober 2024. Mereka mendesak agar Bawaslu segera bertindak tegas.

 

“Kami meminta Bawaslu untuk menindak tegas pelanggaran ini,” ujar Etza Imelda, Koordinator Bidang Hukum dan Advokasi DPD PKS Cirebon.

 

Dalam laporannya, PKS Kabupaten Cirebon menuntut sejumlah tindakan, diantaranya yaitu Pertama, memberikan teguran kepada partai pendukung Dedi Mulyadi dan Erwan Setiawan agar segera menurunkan atribut kampanye dengan logo PKS.

 

Kedua, meminta tim kampanye pasangan Dedi-Erwan untuk menghapus logo PKS dari seluruh materi kampanye di wilayah Cirebon.

 

 

Ketiga, menginstruksikan Panwas Kecamatan dan Desa untuk menurunkan atribut yang mencantumkan logo PKS dalam kampanye pasangan Dedi-Erwan.

 

 

Keempat, memberikan sanksi tegas kepada pihak yang terbukti memasang atribut kampanye dengan logo PKS.

 

Ketua Bawaslu Kabupaten Cirebon, Sadarudin Parapat, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari PKS dan akan segera memprosesnya sesuai prosedur.

 

“Kami sudah menerima laporan ini dan akan segera melakukan kajian untuk menentukan apakah kasus ini termasuk pelanggaran atau sengketa pemilu,” jelas Sadarudin.

 

Bawaslu berjanji untuk menangani laporan PKS dengan cepat dan akurat. “Kami akan segera menindaklanjuti, namun tentunya butuh kajian yang mendalam untuk memastikan langkah-langkah yang tepat,” tutup Sadarudin.

Iklan dalam post

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *