CIREBON — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon kembali menunjukkan komitmennya dalam membangun tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan transparan. Hal ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Pemkab Cirebon dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon, yang berlangsung di Desa Cirebon Girang, Kecamatan Talun, pada Jumat (18/7/2025).
MoU ini merupakan lanjutan dari program yang telah berjalan sebelumnya. Kali ini, kegiatan penandatanganan difokuskan untuk lima kecamatan, yaitu Kecamatan Beber, Talun, Greged, Plered, dan Kedawung.
Wakil Bupati Cirebon, H. Agus Kurniawan Budiman dalam sambutannya menyampaikan bahwa kerja sama ini bertujuan memperkuat penyelenggaraan pemerintahan desa agar berjalan sesuai aturan dan menghindari potensi pelanggaran hukum.
“Hari ini kita sudah melakukan MoU, yaitu antara kejaksaan dengan para kuwu (kepala desa) di lima kecamatan, yaitu Kecamatan Beber, Kecamatan Talun, Kecamatan Greged, Kecamatan Plered, dan Kecamatan Kedawung. Alhamdulillah, ini hari yang kedua. Harapan kami selaku pemerintah daerah, yang pertama, berterima kasih banyak kepada kejaksaan yang sudah mendampingi para kuwu,” ucap Agus.