Kejari Gandeng Kuwu di 5 Kecamatan, Kawal Pengelolaan Anggaran Desa

Iklan bawah post

CIREBON – Sebanyak 49 desa yang berada di Kecamatan Ciledug, Pabedilan, Pasaleman, Pabuaran, dan Waled resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon, Jumat (3/10/2025).

Kesepakatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola desa agar lebih transparan sekaligus menghadirkan kepastian hukum dalam pelaksanaan pembangunan.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Dr. Yudhi Kurniawan, S.H., M.H., menegaskan MoU ini merupakan bentuk nyata kehadiran kejaksaan sebagai mitra desa.

“Kami ingin para kuwu merasa tidak sendiri. Kejaksaan hadir bukan hanya di ranah penindakan, tapi juga pendampingan. MoU ini bisa menjadi jalan penyelesaian masalah di desa,” jelas Yudhi.

Ia juga mendorong desa memiliki Rumah Restorative Justice agar setiap persoalan hukum bisa diselesaikan melalui musyawarah tanpa harus selalu masuk jalur pengadilan.

Ketua Forum Komunikasi Kuwu Cirebon (FKKC), Muali, menilai langkah ini sangat bermanfaat bagi desa.

“Dengan adanya pendampingan dari Kejari, kami lebih percaya diri dalam mengelola anggaran. Fokus kami adalah pelayanan untuk masyarakat, sementara Kejari memastikan jalurnya sesuai aturan,” ungkapnya.

Iklan dalam post

Pos terkait

Iklan bawah post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *