CIREBON – Wakil Bupati Cirebon, H. Agus Kurniawan, mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon bersama Pemerintah Daerah dan Forum Kuwu Kabupaten Cirebon (FKKC) dalam menghadirkan Rumah Restorative Justice (RJ) di berbagai desa. Salah satunya telah mulai dibangun di beberapa desa swperti Desa Cibogo, Kecamatan Waled, dan Desa Rawaurip Kecamatan Pangenan, Kabupaten Cirebon. Senin (6/10/2025).
Menurut Agus, keberadaan rumah RJ menjadi terobosan penting dalam menyelesaikan persoalan hukum di masyarakat dengan mengedepankan semangat perdamaian dan musyawarah.
“Dengan rumah restorative justice ini, kita bisa meminimalisasi permasalahan dan menyelesaikannya secara musyawarah, mengembalikan keadaan seperti semula,” ujar Agus beberapa waktu lalu seusai kegiatan penandatanganan MoU di Desa Cibogo.
Ia menilai, pendekatan restorative justice sangat relevan untuk diterapkan di tingkat desa, mengingat banyak persoalan hukum muncul dari konflik sosial yang sebetulnya dapat diselesaikan secara damai tanpa harus melalui proses peradilan panjang.