Eksekusi Tindaklanjut Putusan PN Cirebon, Stok Field Batubara PT Indopass di Rawaurip Disita PN Sumber

Iklan bawah post

CIREBON – Pengadilan Negeri (PN) Sumber kembali melaksanakan sita eksekusi atas putusan Nomor 12/Pdt.Eks/2024/PN Cbn, Selasa (07/10/2025).

Kali ini, eksekusi dilakukan terhadap lahan seluas sekitar dua hektare di Blok Dagang Semek, Desa Rawaurip, Kecamatan Pangenan, Kabupaten Cirebon, yang diketahui disewa sebagai stok field batubara PT Indopass.

Panitera PN Sumber, Rudi Safari, menyampaikan bahwa pelaksanaan sita eksekusi ini merupakan tindak lanjut atas perkara pokok di PN Cirebon, dengan sebagian objek perkara berada di wilayah hukum PN Sumber.

“Pelaksanaan sita eksekusi ini dilakukan atas permintaan PN Cirebon, karena objek perkaranya berada di wilayah kami. PN Sumber hanya melaksanakan permohonan sita eksekusi tersebut,” ujar Rudi.

Rudi menjelaskan, dalam perkara ini terdapat 16 objek sengketa yang tersebar di lima desa. Dari jumlah tersebut, PN Sumber telah melakukan sita eksekusi terhadap 11 objek, sementara sisanya akan dilaksanakan secara bertahap.

Sementara itu, Kuasa Hukum Juwita, dari Firma Hukum NouRu & Associates, Rudi Setiantono, menuturkan bahwa lahan yang menjadi objek sita eksekusi terdiri dari tiga Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan total luas 18.875 meter persegi.

Iklan dalam post

Pos terkait

Iklan bawah post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *