CIREBON – Dari total 412 desa di Kabupaten Cirebon, baru 21 desa yang telah mengajukan lahan untuk pembangunan fisik gerai, kantor, dan gudang Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
Hal itu terungkap dalam kegiatan sosialisasi skema percepatan KDMP sesuai Instruksi Presiden (Inpres) No. 17 Tahun 2025, yang digelar Pemerintah Kecamatan Babakan di aula kecamatan setempat, Senin (10/11/2025).
Instruksi Presiden (Inpres) yang dikeluarkan oleh Presiden Prabowo Subianto tersebut menunjuk PT Agro Industri Nasional (Agrinas) sebagai pihak yang ditugaskan membantu pembangunan fasilitas fisik KDMP. Meski demikian, KDMP juga diperbolehkan melakukan pembangunan secara swadaya.
Camat Babakan, Asep Nurdin, menjelaskan bahwa setelah menerima arahan dari Sekda dan Bupati Cirebon, pihaknya segera melakukan rapat koordinasi dengan para kuwu di wilayahnya. Rapat itu bertujuan menindaklanjuti perkembangan KDMP di tingkat desa.
“Dari 412 desa di Kabupaten Cirebon, baru 21 desa yang sudah mengajukan lahan untuk pembangunan fisik gerai, kantor, dan gudang KDMP,” ujar Camat Asep.








