KABUPATEN CIREBON- Ketua Panitia Pengawasan Kecamatan (Panwascam) Susukan, Kabupaten Cirebon, Asep Hasanudin meminta kepada para Kuwu (kepala desa), BPD dan juga perangkat Desa untuk bisa netral pada pelaksanaan Pemilu 2024.
Hal ini sampaikan Asep Hasanudin saat melaksanakan Bimbingan teknis pelaksanaan kampanye di wilayah Kecamatan Susukan, Selasa (19/12/2023).
“Berdasarkan Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 dan juga PKPU nomor 20 tahun 2023 disebutkan selain ASN, Kuwu, BPD dan juga perangkat desa wajib netral,” ujar Asep.
Dikatakan Asep, indikator netralitas Kuwu dalam kampanye Pemilu antara lain dapat dilihat dari tidak terlibatnya perangkat desa sebagai pelaksana atau tim kampanye.
Kemudian Kuwu tidak melakukan mobilisasi perangkat desa lain atau masyarakat untuk hadir dalam kampanye, serta kuwu tidak memakai atribut PNS dalam kegiatan kampanye itu.
“Indikator lainnya tentang netralitas kuwu dalam kampanye yakni ditandai dengan cara kuwu dalam menggunakan media sosial,” katanya.
Mereka tidak mendukung aktivitas kampanye, seperti selfie dengan Caleg, atau pun Capres dan Cawapres,” imbuhnya