CIREBON, Ketua Panwascam Panguragan, Kabupaten Cirebon, Munawar Cholil, menginginkan peserta pemilu untuk selalu membuat Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari pihak kepolisian. STTP ini merupakan legalitas untuk peserta pemilu dalam melaksanakan kampanye.
“STTP ini sangat penting bagi peserta pemilu, kalau tidak mengantongi itu, kami juga akan sangat terpaksa membuatkan kegiatan dari Caleg tersebut,” ujarnya saat menggelar Rapat Kordinasi bersama PKD se Kecamatan Panguragan, Kamis (26/1/2024).
Munawar mengatakan, pelaksanaan kampanye pemilu 2024 diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 dan PKPU Nomor 20 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
“Peserta pemilu dibebaskan untuk melakukan kampanye dengan metode pertemuan terbatas. Namun dirinya menekankan kepada peserta pemilu untuk menempuh prosedur yakni dengan membuat Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari pihak kepolisian,” katanya.
Saat ini metode kampanye, menurut Munawar sudah memasuki kampanye dengan metode rapat umum atau dengan mengerahkan masa dalam jumlah besar. Kecamatan Panguragan menurutnya tidak dijadikan tempat untuk pelaksanaan kampanye terbuka tersebut.
“Meski tidak ada tempat untuk kampanye terbuka, kami tetap melakukan pengawasan terkait mobilisasi massa dari Kecamatan Panguragan menuju tempat kampanye,” tandasnya.
Munawar berharap masa kampanye ini berjalan dengan baik khususnya di Kecamatan Panguragan, sehingga tidak timbul permasalahan-permasalahan yang menonjol.
Untuk diketahui masa kampanye Pemilu 2024 sudah dimulai sejak 28 November 2023 silam. Dalam rangka meminimalisir pelanggaran pada masa kampanye, Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Panguragan melakukan beberapa upaya khusus.
Salah satu upaya yang dilakukan oleh Panwascam Panguragan adalah dengan memberikan himbauan kepada peserta pemilu yang ada ditingkat Kecamatan. Selain itu, panwascam juga terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait pengawasan kampanye tersebut.
“Sebelum pelaksanaan kampanye, kami sudah melakukan pencegahan yakni dengan memberikan himbauan kepada peserta pemilu termasuk Calon anggota legislatif (Caleg) yang ada di Kecamatan Panguragan,” ujarnya.
Munawar juga mengatakan, himbauan yang dilakukan pihaknya ini lebih menekankan kepada peserta pemilu untuk lebih menaati aturan kampanye yang ada. ***