Komisioner Bawaslu Kabupaten Cirebon Berakhir, Penggantian Tunggu Putusan Bawaslu RI

Iklan bawah post

Cirebon,- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cirebon saat ini tanpa komisioner (Pimpinan). Pasalnya Abdul Khoir dan 4 Komisioner lainnya sudah berakhir masa jabatan sampai 15 Agustus 2023. Sementara hasil seleksi Bawaslu Kabupaten/Kota hingga saat ini juga belum ada tindak lanjut dari Bawaslu RI.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, 10 nama yang bersaing memperebutkan posis sebagai Komisioner Bawaslu Kabupaten Cirebon adalah: Abdul Kholik, Ahmad Bahrul Hayat, Amir Fawaz, Endang Ade Utami, Habib Ridho, Maryam Hito, Rudi Hartono, Sadaruddin Parapat, Satori dan Sokid.

Bacaan Lainnya
Iklan dalam post

Pendundaan pengumuman hasil seleksi Bawaslu sendiri berdasarkan Surat Keputusan (SK) Ketua Bawaslu RI nomor: 280/KP.01.00/K1/08/2023 tentang Perubahan ketiga keputusan ketua Bawaslu nomor: 173/KP.01/K1/05/2023 tentang pedoman pelaksanaan pembentukan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota masa bakti 2023-2028.

Kordinator Sekretariat (Korsek) Bawaslu Kabupaten Cirebon, Ayip Saduloh membenarkan kalau saat ini Bawaslu Kabupaten Cirebon terjadi kekosongan pimpinan. Sedangkan masa kerja dari komisioner masa bakti 2018-2023 sudah berakhir.

“Masa kerja dari Komisioner 2018-2023 berakhir hari ini (Selasa, 15/8/2023.red). Sedangkan yang baru belum ada pengumumannya dan masih menunggu,” ujar Ayip Saduloh saat dikonfirmasi Suara Cirebon, Selasa (15/8/2023).

Dikatakan Ayip, untuk tahapan pendaftaran untuk calon Komisioner Bawaslu yang baru sudah selesai dan tinggal menunggu pengumuman dari Bawaslu RI. Saat ini sudah terjaring 10 nama yang nantinya akan dipilih 5 nama untuk menduduki posisi sebagai Komisioner Bawaslu Kabupaten Cirebon.

“Berdasarkan pengumuman dari Bawaslu RI pengumuman diundur yang seharusnya tanggal 14 sampai dengan 16 Agustus menjadi tanggal 16 sampai 20 Agustus,” katanya.

Disinggung mengenai pengambil kebijakan terkait pengawasan pada tahapan Pemilu 2024 ini, Ayip mengatakan kalau terkait kebijakan pengawas menjadi kewenangan Bawaslu Provinsi Jawa Barat. Namun untuk permasalahan Administrasi masih menjadi kewenangan dirinya sebagai Korsek.

“Jadi kalau ada apa-apa kita kembalikan ke Provinsi,” tandasnya. ***

Iklan dalam post

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *