Dikatakan Esya, KPU berdasarkan PKPU no 9 tahun 2022, KPU daerah salah satu tugasnya adalah melakukan sosialisasi dan pendidikan pemilih. Sosialisasi biasa berkaitan dengan teknis dan tahapan.
“Sedangkan pendidikan pemilih berkaitan dengan edukasi kepada masyarakat. Yang sudah kita lakukan sekarang ini adalah bekerja dengan sektor pendidikan termasuk dengan kemamag yang juga memiliki sektor pendidikan,” katanya.
Sosialisasi pemilih ini dikatakan Esya diharapkan pemilih khususnya pemilih pemula atau orang yang baru menginjak usia 17 tahun, tidak apatis terhadap pemilihan atau pemilu. Kemudian membangkitkan kesadaran masyarakat berkaitan dengan pemilu.
“Tujuan akhirnya adalah masyarakat secara luar khususnya pemilih pemula bisa datang ke TPS pada saat hari yang sudah ditentukan nantinya,” tandasnya.
Esya juga mengatakan ,kedepan pihaknya juga akan mengadakan kegiatan sekolah demokrasi dengan nama sekolah demokrasi Caruban nagari. Sekolah ini nanti menggunakan sistem hybrid.
“Jadi nanti sekolah ini akan menggunakan metode pembelajaran yang menggabungkan kegiatan tatap muka (offline) di kelas dengan pembelajaran daring (online) secara bersamaan. Jadi 50 persen offline dan 50 persen daring,” katanya.










