Panwascam Gempol Sosialisasikan 6 Poin Strategi Pencegahan Penghambat Pemilu

Iklan bawah post

CIREBON- Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Gempol, Kabupaten Cirebon sosialisasikan 6 poin strategi pencegahan yang dapat mengganggu atau menghambat proses Pemilu, Selasa (19/12/2023).

Bukan hanya strategi pencegahan penghambat Pemilu, Panwascam Gempol juga memaparkan kaitan pengawasan tahapan kampanye dan distribusi logistik pemilu 2024.

Bacaan Lainnya
Iklan dalam post

Sosialisasi tersebut dilakukan dalam bentuk bimbingan teknis (Bimtek).

“Ya kami kemas sosialisasi ini dengan bentuk bimtek kemudian, menghadirkan para pengawas kelurahan dan desa (PKD) di kecamatan setempat,” kata Komisioner Panwascam Gempol Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi, Jauhari, Selasa (19/12/2023).

Dalam sosialisasi tersebut, Jauhari menjelaskan tentang pengawasan tahapan kampanye, sekaligus tentang urgensi pengawasan logistik pemilu.

Yang di antaranya, kata dia, soal ketersediaan dan kecukupan logistik pemilu akan mempengaruhi kelancaran penyelenggaraan pemilu.

“Kemudian, penyediaan logistik pemilu yang tidak mencukupi akan menghambat pemilih dalam memberikan hak suaranya, sehingga berpotensi menghilangkan hak pilih,” kata Jauhari.

Selanjutnya, kualitas logistik pemilu yang tidak memadai, juga akan mengganggu proses pemungutan dan penghitungan suara. Ia juga memaparkan poin-poin terkait strategi pencegahannya.

“Pertama membuat instruksi kepada jajaran pengawas sesuai kewenangan masing-masing. Kedua berkoordinasi PPK, PPS dan KPPS, sesuai dengan kewenangan masing-masing,” katanya

Ketiga, kata dia, berkoordinasi dengan stakeholder terkait dalam pengamanan pendistribusian logistik. Keempat, melakukan fokus pengawasan terhadap kepatuhan prosedur dan isu krusial berdasarkan identifikasi potensi kerawanan.

Kelima, masih kata Jauhari, melakukan pengawasan melekat.

Keenam melakukan saran perbaikan apabila dalam hasil pengawasan melekat terdapat kesalahan administratif sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Ketujuh, mendirikan Posko Aduan Masyarakat terkait dugaan pelanggaran pada pengadaan dan distribusi logistik Pemilu.

“Dan terakhir melakukan edukasi dan publikasi pengawasan pengadaan dan distribusi logistik Pemilu melalui website dan media sosial Panwaslu,” pungkasnya.*

Iklan dalam post

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *