Disnakertrans Cirebon Beberkan Kendala Sertifikasi Rumah Translok Seuseupan, Siapkan Sejumlah Opsi Penyelesaian

Iklan bawah post

CIREBON – Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cirebon, Novi Hendrianto, angkat bicara terkait tuntutan warga transmigrasi lokal (translok) di Desa Seuseupan, Kecamatan Karangwareng, yang menginginkan kepastian hukum atas rumah yang mereka tempati melalui sertifikat hak milik (SHM). Rabu (29/4/2026).

Menurut Novi, pemerintah tidak tinggal diam dalam menyikapi persoalan tersebut. Namun, terdapat sejumlah kendala regulasi yang membuat proses penyelesaian belum dapat direalisasikan secara cepat.

“Pemerintah bukan diam, tapi memang ada beberapa kendala. Kami terus berkoordinasi dengan Kementerian Transmigrasi dan pihak terkait untuk mencari solusi terbaik,” ujar Novi.

Ia menjelaskan, dari total sekitar 50 kepala keluarga yang menempati kawasan tersebut, hanya 14 orang yang tercatat sebagai penerima hak resmi sejak awal program.

Sementara itu, sebanyak 36 lainnya bukan termasuk penerima hak, sehingga menimbulkan persoalan administratif dalam proses sertifikasi.

Iklan dalam post

Pos terkait

Iklan bawah post