Puluhan Tahun Menunggu, Warga Translok Seuseupan Mengalah Pasrah, Respons Dinas Dinilai Seremonial

Iklan bawah post

CIREBON – Harapan warga transmigrasi lokal (translok) di Desa Seuseupan, Kecamatan Karangwareng, Kabupaten Cirebon, kian menipis.

Setelah lebih dari dua dekade menempati lahan tanpa kepastian hukum, warga kini memilih pasrah, sementara respons pemerintah dinilai tak lebih dari rutinitas seremonial.

Dalam pertemuan Senin (27/4/2026) di Kantor Kecamatan Karangwareng, Kabupaten Cirebon, Kepala Bidang Pelatihan Produktivitas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Disnakertrans Kabupaten Cirebon, Iip Marifah, kembali menyatakan bahwa pihaknya telah menampung aspirasi warga terkait tuntutan sertifikat hak milik (SHM).

“Warga translok Seuseupan menginginkan sertifikat atas rumah yang mereka tinggali. Mereka sudah membayar pajak tahunan sejak lama, jadi berharap segera diberikan hak kepemilikan yang sah,” ujar Iip.

Ia menegaskan, hasil diskusi bersama warga akan segera disampaikan kepada pimpinan Disnakertrans untuk diteruskan kepada Bupati dan Wakil Bupati Cirebon.

“Dari hasil pertemuan ini, kami akan melaporkan ke pimpinan. Selanjutnya pimpinan akan menyampaikan langsung ke Bupati dan Wakil Bupati agar ada tindak lanjut,” katanya.

Iklan dalam post

Pos terkait

Iklan bawah post