Polisi Gerebek Rumah di Palimanan, 15 Paket Tembakau Sintetis Siap Edar Disita

banner 468x60

Berdasarkan keterangan awal dalam laporan kepolisian, SM mengakui bahwa tembakau sintetis tersebut merupakan miliknya dan rencananya akan diperjualbelikan. Polisi kemudian membawa tersangka beserta seluruh barang bukti ke Mapolresta Cirebon untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam kasus ini, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sebagaimana tercantum dalam laporan kepolisian.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Penyidik masih mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri asal-usul tembakau sintetis dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan peredarannya.

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk menelusuri asal-usul barang bukti serta mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain,” ungkap Imara.

Ia juga mengajak masyarakat untuk turut membantu kepolisian dengan melaporkan aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60