Sebagai langkah lanjutan, Presiden juga menyampaikan rencana penyaluran pembiayaan sebesar Rp400 triliun pada tahun mendatang. Pembiayaan tersebut ditujukan bagi petani, nelayan, masyarakat perdesaan, penduduk di daerah terpencil dan tertinggal, serta masyarakat berpenghasilan rendah di perkotaan.
TPAKD Terbentuk di 552 Daerah
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menjelaskan bahwa TPAKD menjadi salah satu instrumen strategis untuk mendukung agenda pembangunan nasional, terutama dalam pemerataan ekonomi, pengentasan kemiskinan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Saat ini, TPAKD telah terbentuk di 38 provinsi serta 514 kabupaten dan kota, dengan total 552 tim di seluruh Indonesia.
Friderica menyebutkan, capaian tersebut merupakan hasil sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, OJK, Bank Indonesia, dan industri jasa keuangan dalam memperluas akses pembiayaan bagi masyarakat.
“Dan hari ini Bapak, kami menyelenggarakan Rakornas TPAKD. Dapat kami laporkan kepada Bapak bahwa ini adalah mendukung Asta Cita Bapak, terutama dalam hal pemerataan ekonomi, pemberantasan kemiskinan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Saat ini kita sudah memiliki 552 tim percepatan akses keuangan daerah di seluruh provinsi, kabupaten, kota di Indonesia,” ujar Friderica.










