Puluhan Tahun Terasing, Warga Translok di Seuseupan Desak Sertifikat Tanah

Iklan bawah post

CIREBON – Nasib warga transmigrasi lokal (translok) di Desa Seuseupan, Kecamatan Karangwareng, Kabupaten Cirebon, terbilang memprihatinkan. Selama lebih dari dua dekade, mereka hidup dalam ketidakpastian hukum atas lahan yang ditempati sejak tahun 2001.

Hingga kini, sekitar 50 kepala keluarga (KK) belum juga menerima sertifikat hak milik. Kamis (23/4/2026).

Kondisi ini memicu keresahan warga yang merasa luput dari perhatian pemerintah. Padahal, berbagai pendataan dan survei telah berulang kali dilakukan oleh sejumlah instansi terkait, namun tak kunjung membuahkan hasil nyata.

“Semenjak saya tinggal di sini dari tahun 2001, kami belum pernah dapat sertifikat tanah. Sudah berkali-kali didata, disurvei, tapi hasilnya nol,” ujar Abdul Halim, salah satu warga translok.

Menurutnya, instansi seperti Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), Badan Pertanahan Nasional (BPN), hingga Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) sudah beberapa kali turun ke lokasi.

Namun, tindak lanjut dari proses tersebut belum pernah dirasakan warga.

Iklan dalam post

Pos terkait

Iklan bawah post